April 23, 2024

Okapimediaplus.com

Seputar Info Terbaru

Wanita yang Viral Pakai Pelat TNI Bodong Bisa Terancam 6 Tahun Penjara Palsukan Identitas Kendaraan

Kasus viralnya wanita yang pamerkan mobil dinas TNI dengan pelat nomor palsu kini telah dilimpahkan dan ditangani oleh kepolisian dari Polrestabes Kota Bandung. Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV pada Kamis (4/3/2021), pelimpahan kasus tersebut dilakukan karena masih belum ditemukan unsur anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini. Sehingga kasus ini dianggap murni yang dilakukan oleh warga dan dilimpahkan untuk ditangani oleh kepolisian dari Polrestabes Kota Bandung.

Menurut keterangan Polrestabes Kota Bandung, pelaku berinisial RHK diduga melanggar Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Identitas Kendaraan dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu RHK juga diduga melanggar UU No 22 Tahun 2019 atau 2009 Tentang Lalu Lintas karena tidak memasang nomor polisi yang sah dengan ancaman dua bulan penjara. Dengan ancaman penjara yang lebih dari lima tahun, RHK seharusnya dilakukan penahanan.

Namun pihak kepolisian masih mencoba melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut. Termasuk terkait apa motif dari RHK melakukan pemalsuan plat nomor TNI tersebut. Beredar sebuah video viral di sosial media yang memperlihatkan seorang wanita memamerkan mobil dinas TNI milik suaminya.

Namun setelah diperiksa, TNI memastikan pelat nomor kendaraan yang digunakan adalah palsu. Hal tersebut disampaikan Pihak Pusat Penerangan (Puspen) TNI melalui laman Instagram resminya. Menurut Puspen TNI nomor dinas TNI yang terpasang di mobil perempuan itu palsu. Pihak TNI memastikan pelat nomor 3423 00 tak terdaftar di data Mabes TNI.

Pelaku dalam video viral pun ditangkap pada Rabu (3/3/2021) malam, di kediamannya di Kawasan Batununggal, Kota Bandung. Selain melakukan pengamanan terhadap RHK, mobil yang menggunakan plat bodong militer tersebut telah diamankan. Hasil pemeriksaan pelat nomor tersebut didapatkan dari seorang oknum di Jakarta pada September 2020 lalu.

Mobil diketahui merupakan milik seorang wiraswasta berusia 49 tahun yang berasal dari Kota Bandung. Dikutip dari , tak lama setelah ada tanggapan dari TNI, kembali beredar video perempuan tersebut yang meminta maaf dan mengakui kalau pelat dinas yang dimilikinya palsu. Berikut isi permohonan maaf dari RHK yang dikatakannya lewat sebuah video:

Saya sebelumnya meminta maaf atas ketidaknyamanan kepada seluruh warga Indonesia dan atas beredar luasnya video saya yang lagi viral banget mengenai pelat dinas. Itu saya katakan bahwa mohon maaf sekali itu sebenarnya pelat dinas palsu alias bodong. Dan saya membuat itu di Kota Bandung." "Atas ketidaknyamanannya, saya meminta maaf yang sebesar besarnya pada seluruh keluarga Indonesia pada jajaran satuan TNI dan semua yang berkaitan saya minta maaf dan saya janji tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga di sini sangat menyesal atas kekhilafan saya ," katanya.