April 16, 2024

Okapimediaplus.com

Seputar Info Terbaru

Pencairan dari Maret 2021 4 Juta ketentuan & Cara Dapat BLT UMKM Rp 2

Simak syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta. Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM resmi dilanjutkan pada tahun ini. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

"Insya Allah lagi disiapkan, untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya, Senin (1/3/2021), dikutip dari . Menurut dia, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air agar usahanya bisa meningkat di tahun 2021. Dia juga mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini. "Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang Insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ungkapnya. Sementara itu terkait besaran anggaran dan skema proses pencairan, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria, mengatakan masih dalam tahap perumusan.

"Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu saja," kata dia. Sebelumnya perlu diketahui bantuan Banpres Produktif atau BLT ini diberikan secara hibah alias gratis sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu UMKM yang terkena pandemi. Di tahun 2020 yang lalu, proses pencairan dana insentif ini akan dikirimkan atau ditransfer secara langsung ke rekening masing masing pengusaha sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.

Adapun bank penyalur program bantuan ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Kunjungi laman Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

Kemudian, klik 'Proses Inquiry'. Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM." Selain bisa dicek secara online , penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan. Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana. Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

Buku tabungan Kartu ATM dan identitas diri Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu. PenerimaBPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro. Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:

Dinas yang membidang Koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/Lembaga

Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK Warga Negara Indonesia Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Memiliki Usaha Mikro Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nama Lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP Bidang Usaha Nomor Telepon