April 19, 2024

Okapimediaplus.com

Seputar Info Terbaru

KPK Punya Tunggakan Penyelesaian Empat Kasus Korupsi Apa Saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci, sepanjang 2020 telah melakukan 111 penyelidikan, 91 penyidikan dan 75 penuntutan. Bahkan, sebanyak 92 kasus dinyatakan telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan majelis hakim. "108 terdakwa telah dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK 2020 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Nawawi menyatakan, dari 91 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), KPK menetapkan 109 orang sebagai tersangka. Ratusan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dari berbagai kasus yang ditangani sepanjang 2020. Kata Nawawi, dalam pelaksanaan tugas penyidikan, data pencapaian Direktorat Penyidikan tahun 2020 sebanyak 78 perkara sudah pada tahap proses persidangan atau penuntutan.

"Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 130 dengan rincian 67 kasus merupakan carry over dan 63 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2020," kata Nawawi. Nawawi menyebut, KPK telah memeriksa ribuan saksi dari 111 kasus pada tahap penyelidikan dan 91 kasus pada tingkat penyidikan. "Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada tahun 2020 adalah sebanyak 5616 saksi dan 160 tersangka," ujar Nawawi.

Sementara itu, jumlah giat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara selama tahun 2020 adalah sebanyak 53 kali penggeledahan dan 161 penyitaan. "Upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada tahun 2020 sebanyak 11 orang untuk penangkapan dan 108 penahanan," ujar Nawawi. Nawawi Pomolango juga mengakui pihaknya masih memiliki tunggakan penyelesaian empat kasus korupsi yang mendulang perhatian publik.

Meski begitu, Nawawi memastikan KPK berupaya menuntaskan perkara perkara tersebut pada 2021 mendatang. "KPK akan tetap berupaya untuk menyelesaikan perkara ini pada tahun mendatang guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan," kata Nawawi. Berdasarkan catatan KPK, empat kasus tersebut antara lain pertama, kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

"Dengan diputusnya Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) berupa putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) mengakibatkan masih adanya 2 tersangka yang masih dalam proses penyidikan, penyidik masih berupaya menyelesaikan penanganan perkara tersebut," kata Nawawi. Kedua, kasus dugaan korupsi PT Pelindo II dengan tersangka Richard Joost (RJ) Lino. Nawawi mengatakan, KPK telah menerima laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeliharaan. "Dan saat ini BPK dalam proses melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari QCC oleh PT Pelindo II," ucapnya.

Ketiga, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019 2024 dengan tersangka Harun Masiku. Nawawi mengatakan, pihaknya masih berupaya melakukan penangkapan Harun Masiku yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. "Hingga saat ini telah dilakukan upaya untuk menangkap tersangka HM (Harun Masiku) melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan/ monitoring keberadaan tersangka HM," jelasnya.

Keempat, kasus korupsi e KTP dengan tersangka Paulus Tanos. KPK, kata dia, masih melakukan pencarian terhadap Paulus yang diduga berada di luar negeri dengan berkoordinasi dengan lembaga antirasuah Singapura, CPIB. Dikatakannya, kerja sama dengan PPATK juga terus dilakukan guna mengungkap aliran uang dan aset berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan pihaknya sudah menerima 1.748 laporan terkait penerimaan gratifikasi selama 2020. Ribuan laporan gratifikasi yang diterima KPK itu, nilai total keseluruhannya mencapai Rp24,4 miliar. "Sepanjang tahun 2020, KPK telah menerima sebanyak 1.748 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp24,4 miliar," ujar Marwata.

Lebih lanjut, kata Alex, sebanyak 621 laporan gratifikasi itu telah dinyatakan sebagai milik negara. Adapun, nilai uang dari 621 laporan gratifikasi yang sudah disetorkan KPK ke negara sejumlah Rp1,2 miliar. "Sebesar Rp1,2 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," jelasnya. Alex membeberkan, ribuan penerimaan gratifikasi itu berasal dari 281 pemerintah daerah; 60 BUMN atau BUMD; 59 lembaga negara dan pemerintah, serta 32 kementerian. Mayoritas, pelapor melaporkan penerimaan gratifikasinya ke KPK lewat online.

"Dari sisi teknis pelaporan, KPK menerima laporan yang mayoritas dilakukan secara online dengan jumlah 1.379 laporan yang berasal dari aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Banyaknya laporan secara online menunjukkan bahwa fasilitas pelaporan KPK telah mendukung kemudahan. Maka sesungguhnya tidak ada alasan melapor gratifikasi itu sulit," katanya. Selama 2020, KPK juga mengaku telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke kas negara dengan nilai total Rp120,3 miliar. "Dari hasil kerja tahun ini, KPK sudah menyetorkan PNBP ke kas negara senilai Rp120,3 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Jumlah PNBP yang disetorkan KPK ke kas negara itu terdiri dari denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp14 miliar; uang hasil sitaan kasus korupsi sebesar Rp54,4 miliar; uang pengganti perkara korupsi sebesar Rp19,8 miliar; dan uang sitaan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp18,5 miliar. "Kemudian uang hasil lelang Tindak Pidana Korupsi Rp3,3 miliar; Gratifikasi Rp2,9 miliar dan Jasa Giro sebesar Rp7 miliar," kata Firli. Selain setor PNBP, Firli mengatakan, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp592,4 triliun sepanjang 2020 melalui program program pencegahan.

Nilai tersebut terdiri dari pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset milik negara dan pemerintah daerah. "Dari upaya pencegahan tahun ini KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset," kata Firli. Dikatakan Firli, pada tahun 2020, KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp920,3 miliar. Dari jumlah itu, hingga 21 Desember 2020, realiasi penggunaan anggaran KPK mencapai Rp843,8 miliar atau 91,7 persen dari pagu anggaran.

Realisasi anggaran tersebut berdasarkan jenis belanja, digunakan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp611,1 miliar, Belanja Barang sebesar Rp186,7 miliar, dan Belanja Modal sebesar Rp46,1 miliar.