April 19, 2024

Okapimediaplus.com

Seputar Info Terbaru

Ini Motifnya Sempat Diracun tapi Lolos Seorang Remaja Tewas Dijerat Sarung Tetangganya

Seorang remaja tewas dijerat sarung oleh dua tetangganya. Ternyata pelaku sempat mencampuri minuman korban dengan racun. Namun, hal itu gagal karena korban tidak meminum minuman tersebut.

Andika Reza Rahmadani, remaja 14 tahun asal Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo tewas akibat lehernya dijerat sarung oleh dua orang tetangganya sendiri. Pelaku diketahui adalah Muhammad Hanafi (26) dan Muhammad Bayu Krisna (21), keduanya warga Desa Lambangan. Korban yang masih berstatus pelajar SMP itu dibunuh di dalam mobil pikap Granmax L 9791 W warna hitam.

Setelah tak bernyawa, jenazahnya dibuang di parit atau sungai kecil di pinggir sawah Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Dua pelaku kasus pembunuhan sadis itu sudah ditangkap petugas. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat Andika menggunakan kain sarung yang diikatkan di leher.

“Pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan tujuan untuk menguasai ponsel milik korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji sambil menunjukkan kedua tersangka dan beberapa barang bukti, Senin (15/3/2021). Beberapa barang bukti disita petugas dalam perkara ini. Termasuk Daihatsu Granmax L 9791 W warna hitam, sebuah handpone merk OPPO A 31 warna hitam, sepeda motor honda Beat Warna Biru kombinasi putih Nomor Polisi W 3185 WV, sarung warna coklat kombinasi hitam, jaket warna ungu kombinasi hijau, celana pendek warna merah, baju warna merah, dan celana dalam warna krem. “Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak."

"Sebagaimana pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP,” urainya. Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak awal oleh dua pelaku. Mereka mengincar korban karena ingin menguasai sepeda motor dan ponsel milik korban yang di dalamnya diduga berisi cips game online senilai kisaran Rp 7 juta.

Padahal, ternyata korban tidak punya cips sebanyak itu. Hanya dia sempat memasang status berupa foto cips yang nilainya sebanyak itu. Dalam upayanya menghabisi nyawa korban, dua pelaku sempat mengajak korban ngopi bersama dan mencampuri minuman ringan itu dengan racun. Untungnya korban tidak meminum minuman itu, sehingga selamat. Keesokan harinya, upaya pembunuhan dilanjutkan. Kedua pelaku mengajak korban janjian bertemu di perempatan Pilang, Wonoayu.

Di sana, korban menitipkan motornya ke penitipan, karena pelaku mengajak ngopi dengan naik mobil grand max sewaan. Dalam perjalanan menuju Tulangan, aksi pembunuhan terjadi. Awalnya mobil berhenti, berdalih ban bocor. Kemudian kedua pelaku mengeksekusi korban. Menahan dadanya dengan kaki, kemudian menjerat lehernya menggunakan sarung, hingga tewas.

Kedua pelaku lalu membuang mayat korban di parit. Bahkan, saat di parit juga mereka sempat menginjak injak dada dan leher korban agar tenggelam atau tidak terlihat di permukaan. Jenazah Andika Reza Rahmadani ditemukan mengambang di parit Dusun Karang Ploso, Jumat (5/3/2021) lalu. Dari sana, petugas melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap dua pelaku.

Tersangka Hanafi tertangkap di Buduran. Sementara Bayu Krisna berhasil dirinkus di tempat persembunyiannya di Magetan. Berita lain terkait .